Bayi Tabung

Dilarang keras copy paste makalah atau artikel yang ada di sini.
Jika anda menginginkan makalah atau artikel ini,
silakan download lengkap versi doc-nya dengan download di sini

Daftar Isi
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. PERMASALAHAN
C. TUJUAN PENULISAN
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Bayi Tabung
B. Alasan Pasutri Mengikuti Program Bayi Tabung
C. Tahap – tahap dalam Pengembangan bayi tabung
D. Bayi Tabung dalam Perspektif Islam
Fatwa Dewan pimpinan Majlis Ulama Indonesia
E. Keunggulan dan Kelemahan Bayi Tabung
PEMBAHASAN
KESIMPULAN

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung karena benih laki – laki atau disebut sperma disimpan dalam suatu tabung. Untuk menjalani proses penbuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovum ( sel telur ). Jika saat ovulasi
( bebasnya sel telur dari indung telur ) terdapat sel – sel masak maka sel telur itu dihisap dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian ditaruh dalam suatu tabung kimia, lalu disimpan di laboratorium yang diberi suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur ( zygote ) dalam tabung sehingga terjadi fertilisasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan dalam rahim seorang wanita. Yang akhirnya dalam rahim wanita itu akan mengandung janin.
Bayi tabung merupakan salah satu teknik rekayasa reproduksi yang berupaya untuk memperbesar kemungkinan kehamilan pada pasutri yang belum bisa mendapat anak yang disebabkan karena infertilitas ( ketidaksuburan ). Dalam ilmu kedokteran bayi tabung disebut juga Fertilitas In Virto ( FIV ). Dalam pengembangan bayi tabung, spermatozoa suami dipertemukan dengan ovum ( sel telur ) istrinya di luar tubuh hingga tercapai pembuahan. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian
diletakkan dalam rahim istri dengan suatu sara tertentu sehinga kehamilan akan terjadi sepaerti alamiah.

B. Alasan Pasutri Mengikuti Program Bayi Tabung
rest of post here

Banyak pasangan suami istri yang sudah bertahun – tahun menikah tetapi belum dikaruniai anak, usia yang semakin tua membuat mereka gelisah, mereka sudah menjalani pengobatan fertilitas namun belum juga membuahi hasil. Teknik bayi tabung dilakukan untuk memperbesar kemungkinan kehamilan pada pasutri yang telah menjalani pengobatan namun tidak berhasil. Artinya, FIV merupakan muara dari penanganan infertilitas. Dalam FIV, spermatozoa suami dipertemukan dengan ovum ( sel telur ) istrinya di luar tubuh hingga terjadi pembuahan. Menurut Prof. Dr. Ichramsjah A Rachman SpoG(k) spesialis Obsteti dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ( FKUI ) kehamilan akan terjadi jika semua alat reproduksi berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika salah satu alat reproduksi tidak berfungsi, misalnya saluran tuba sang istri mengalami penyumbatan sehingga menghalangi masuknya sperma, maka hal ini bisa menyebabkan sperma dan sel terlur tidak bertemu, “Jika ini yang terajdi, bagaimana bisa terajdi kehamilan.
Nah biasanya karena alasan ini pasutri memutuskan untuk mengikuti program ini
( bayi tabung )” kata Ichramsjah.*
C. Tahap – tahap dalam Pengembangan bayi tabung
Program bayi tabung ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pendaftaran pendaftaran diri oleh pasutri yang akan melakukan program ini. Pada tahap ini pasien biasannya melakukan konsultasi dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Setelah itu penanganan akan dilanjutkan oleh dokter spesialis dari tim
FIV untuk menentukan waktu pelaksanaan program. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan awal terhadap pasutri, yang meliputi pemeriksaan fisik yaitu meliputi perkembangan seksual dan ciri – ciri seks sekunder, pemeriksaan organ reproduksi lain, kemampuan ereksi dan ejakulasi.
Sedangkan untuk pemeriksaan laboratorium mencakup pemeriksaan darah dan urin lengkap untuk menilai ada tidaknya penyakit, yang bisa mempengaruhi keberhasilan program, misalnya saja penyakit kencing manis ( diabetes mellitus ), penyakit hati, penyakit tiroid, penyakit ginjal, HIV ( jika ada petunjuk kearah itu ), sindrom antifosfolipid, serta infeksi TORSH-KM ( toksoplasma, rubella, sitomegalus, herpes, klamidia, mikloplasma ). Sementara pemeriksaan pada pihak istri terdapat pemeriksaan lain atau tambahan meliputi pemeriksaan perkembangan seksual
( payudara dan sebaran rambut ). Pada pemeriksaan organ reproduksi, dokter biasanya akan dibantu oleh sejumlah alat canggih seprti ultrasonografi, histeroskopi dan laparoskopi.
Dengan alat –lat itu, tim dokter bisa melihat keadaan rahim serta bentuk dan potensi saluran telur, selain pemeriksaan – pemeriksa tersebut, istri juga menjalani pemantauan ovulasi. Setelah semua tahap awal selesai dan tidak ditemuka kelainan maka pasutri ini siap menjalani tahap selnjutnya, yaitu mempertemukan sel telur dengan sperma dengan menggunakan cawan biakan dibantu mikroskop khusus. Ini semua dilakukan di laboratorium dengan pengawasan yang ketat, sampai terjadinya pembuahan dan perkembanga awal embrio. Pengawasn ketat itu dilakukan agar enbrio yang masih sensitive tersebut terjaga dari segala macam bentuk gangguan, misalnya saja bau cat, parfum atau lainnya, seperti dijelaskan oleh dokter
HR Nurhidayat kusuma SpOG, spesialis obstetri dan ginekologi dari Rumah sakit Ibu dan Anak Budhi Jaya, Jakarta Selatan, sel telur yang sudah dibuahi dibiarkan selama 2-3 hari dalam pengeram ( incubator ) agar membelah diri menjadi 4-8 sel, setelah itu, embrio dimasukkan kedlam rahim dan proses perkembangan embrio selanjutnya berkembang seperti kehamilan biasa.*
D. Bayi Tabung dalam Perspektif Islam
Proses dalam bayi tabung itu merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada, dan hukumnya boleh ( ja’is ) menurut syara’, sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunahkan oleh islam, yaitu kelahiran dan memperbanyak anak atau keturunan, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. Dirriwayatkan dari Anas RA dan Abdulloh bin Umar RA bahwa Nabi SAW telah bersabda : “ Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur ( perankannya ) sebab sesungguhnya aku akan berbangga dihadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat nanti.”
( HR. Ahmad )
“ Kawinlah dengan wanita yang subur dan penuh kasih sayang.” ( Abu Daud dan Nasai )
Dari dalil di atas menjelaskan bahwa memiliki keturunan adalah sunah dan memiliki keturunan adalah :
1. Keridhoan Alloh SWT mempertahankan keturunan
2. Keridhoan Rosul SAW agar banyak umat belian
3. Mengharap berkah dari do’a anak sholeh
4. Mendapat syafa’at dari anak yang meninggal waktu kecil

“ Tidaklah diantara kamu sekalian ada seorang wanita yang dahulu mati tiga anaknya melainkan baginya penghalang dari api Neraka” lalu ada seorang wanita yang bertanya, “ Bagaimana dengan dua anak ?” Maka beliau menjawab: “ Juga dua anak.” ( Hadish Sahih : Al Bukhari, Muslim )*
Namun proses bayi tabung akan menjadi haram hukumnya apabila :
1. Sel telur istri yang telah terbuahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan istri, atau yang disebut sebagai Ibu pengganti ( Surrogate mother )
2. Bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan istri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahimistri
3. Bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur istri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim istri.
Ketiga bentuk proses diatas tidak dibenarkan oleh hukum islam, sebab akan menimbulkan percampuradukan dan penghilangan nasab yang telah diharamkan oleh ajaran islam. Ketiga proses tersebut mirip dengan kehamilan melalui perzinaan, hanya saja di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi penis kedalam vagina. Oleh karena itu laki-laki dan perempuan yang menjalani proses tersebut tidak dijatuhi sanksi bagi pezina ( hadduz zina ), akan tetapi dijatuhi sanksi berupa ta’zir* yang besarnya diserahkan kepada kebijakan hakim ( qodli ).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rosolulloh SAW bersabda ketika turun ayat li’an : “ Siapa saja yang memasukkan suatu kaum nasab
( seseorang ) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Alloh dan Alloh tidak pernah memasukkannya kedalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat kemiripannya, maka Alloh akan tertutup darinya dan Alloh akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang- orang terdahulu dan kemudian ( pada hari kiamat ).”
( HR. Ad Darimi )
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rosullulloh SAW telah bersbda : “ Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya atau ( seorang budak ) bertuan ( loyal / taat ) kepada selain tuannya maka dia akan mendapat laknat dari Alloh, para malaikat dan seluruh manusia.” ( HR. Ibnu Majah )*
Fatwa Dari Dr. Yusuf Qardhawi mengenai bayi tabung dan beberapa hal yang harus diperhatikan mengenainya :
Pencangkokan Sperma ( bayi tabung )
“Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk itu islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma ( bayi tabung ), apabila ternyata pencangkokan itu : Bukan sperma suami. Situasi ini dijelaskan oleh Syeh Syaltut “ suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawianan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama.” Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi zina yang oleh syariat Alloh telah diberi pembatasan, dan kitab-kitab akan menurunkan ayat tentang itu. Apabila
pencangkokan itu bukan dari sperma suami, maka tidak diragukan lagi itu kejahatan yang sangat buruk dan suatu mungkar yang lebih hebat dari pengangkatan anak, karena dapat menghimpun antara kejahatan pengangkatan anak yaitu memasukkan unsur asing kedalam nasab dan kejahatan zina, dalam satu waktu justru ditentang oleh syara’ dan undang-undang dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi dan akan melunsur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan.” *
Fatwa MUI Tentang Bayi Tabung
Dewan pimpinan Majlis Ulama Indonesia menfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah, hukumnya mubah ( boleh ) sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim yang lain
( misalnya dari istri kedua dititipkan kepada istri pertama ) hukumnya haram berdasarkan kaidah Saad az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan ( khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya ).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah saad az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulakan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupaun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah, hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah ( zina ), dan berdasarkan kaidah saad az-zari’ah yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesunguhnya. *
E. Keunggulan dan Kelemahan Bayi Tabung
Program bayi tabung sebagai salah satu teknik rekayasa reproduksi memiliki sejumlah keunggulan dan kelemahan. Hal ini tentu patut dipertimbangkan oleh pasutri yang menginginkan anak dan berniat mengikuti program ini. Keunggulan program bayi tabung adalah dapat memberikan peluang kehamilan bagi sang istri yang sebelumnya pasutri tersebut menjalani pengobatan infertilitas biasa, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sedangkan kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum mencapai 100%. Di Indonesia misalnya, tingkat keberhasilan tertinggi program bayi tabung dicapai oleh RS Harapan Kita, Jakarta yaitu 50%. Sedangkan di RS Cipto Mangunkusumo mencapai 30-40%, kelemahan lainnya adalah rentang waktu untuk mengikuti program ini cukup lama dan memerlukan biaya yang mahal, berkisar antara 35 juta rupiah – 40 juta rupiah.
Satu hal lagi, program ini sering kali tidak bisa sekali jadi, sehingga perlu diulang. *

PEMBAHASAN KELOMPOK

Anak adalah dambaan setiap pasangan suami istri ( pasutri ), karena memiliki keturunan adalah rezki dunia ahirat, amanah Alloh SWT yang tidak dapat dinilai dengan keduniaan jika kita dapat memelihara amanah tersebut imbalannya adalah surga, “ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu”. . . .( Qs. Al Isro’ : 31 ) maka wajar bahkan harus ada pada pasangan suami istri keinginan untuk memiliki keturunan. Tapi faktanya, tidak semua pasutri dapat dengan mudah memperoleh keturunan. Banyak pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun menikah tapi belum dikaruniai anak. Data menunjukan 11-15 persen pasutri kesulitan memperoleh keturunan, baik karena kurang subur ( sub fertile ) atau tidak subur ( infertile ).*
Pada dasarnya pembuahan yang dialami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula ( hubungan seksual ), sesuai dengan fitroh yang telah ditetapkan Alloh SWT untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba falopi) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya, atau karena sel sperma suami lemah atau tidak dapat menjangkau rahim istri untuk bertemu dengan sel telur serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim istri agar bertemu sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan penghambat suami istri untuk mempunyai anak. Padahal islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslim sendiri disunahkan untuk memperbanyak keturunan.
Proses pembuahan dengan metode bayi tabung antara sel sperma suami dengan sel telur istri, sesungguhnya merupakan upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur istri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur istri bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim istri dengan suatu cara tertentu sehingga pertumbuhan janin akan terjadi secara alamiah didalamnya.
Pada dasarnya, upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan tidak alami tersebut hendaknya ditempuh kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terjadinya pembuahan alami dalam rahim.
Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk menghasilkan kelahiran tersebut disyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik istri yang terikat dalam pernikahan yang sah menurut syara’, dan sel telur yang telah dibuahi oleh sperma sang suami dalam cawan harus diletakkan pada rahim istri. Seperti yang telah kita ketahui berdasarkan teori-teori yang telah dibahas bahwa pengembangan bayi tabung oleh islam itu dibolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Lalu bagaimana dengan dokter muslim yang melakukan pengembangan bayi tabung? Apakah boleh? Apakah itu semua tidak menyaingi “kehendak Alloh?” Nah disinilah kemudian akan muncul pembahasan etika tentang kedokteran islam. Dalam bertugas dan bekerja, seorang deokter memerlukan suatu etika untuk menjalankan profesinya. Agar dapat tercapai suatu keserasian, kecocokan
dan komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien dan lingkungannya. Dalam kedokteran islam tercantum nilai-nilai bahwa Al-Qur’an dan Hadis adalah sumber segala macam etika yang dibutuhkan untuk mencapai hidup bahagia dunia akhirat. Etika kedokteran islam terkumpul dalam kode etik kedokteran islam yang bernama Thibbun Nabawi, yang mengatur hubungan dokter dengan orang sakit dan dokter dengan rekannya, dan etika seorang dokter muslim terhadap Sang Kholiq. *
Seorang dokter muslim yang melakukan pengembangan bayi tabung, yang kemudian dipertentangkan dengan kekhawatiran bahwa proses tersebut mencampuri kehendak Alloh SWT sama sekali tidak mendasar. Pengembangan bayi tabung tidak dilarang dalam islam asalkan penyatuan terjadi antara gen suami dan istri yang terikat dalam tali pernikahan yang sah menurut syara’ serta menggunakan rahim istri yang sah yang memiliki ovum yang dibuahi. Prosesnya sama dengan pembenihan bibit tanaman dalam suatu kondisi yang terkendali, kemudian dipindahkan ketempat yang tepat ketika bibit tersebut telah cukup kuat untuk tumbuh ditempat itu. Yang dihawatirkan bukanlah orang menyaingi kehendak Alloh SWT dengan melakukan hal tersebut melainkan jika orang mencoba bersaing dengan setan dan menyimpangkan sifat manusia. Islam tidak mengizinkan penyatuan gen antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri karena itu merupakan perzinaan.

KESIMPULAN

Proses dalam bayi tabung itu merupakan upaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada, dan hukumnya boleh ( jaiz ) menurut syara’, sebab upaya tersebut adalah upaya mewujudkan apa yang disunahkan islam yaitu kelahiran dan perbanyak keturunan. Pada dasarnya upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan yang tidak alami tersebut hendaknya ditempuh kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terjadinya pembuahan alami dalam rahim istri. Dan proses pembuahan buatan dalam cawan untuk menghasilkan kelahiran tersebut disyaratkan, sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik istri, dan sel telur yang telah dibuahi oleh sperma suami dalam cawan, harus diletakkan dalam rahim istri. Dan yang harus diperhatikan dalam pengembangan bayi tabung haruslah berdasarkan pada kaidah-kaidah agama ( Qur’an dan hadis ) yang terangkum dalam fatwa MUI dan kode etik kedokteran islam.

DAFTAR PUSTAKA

1. www. Storyboard toys.com
a) Gunawan, dr, 1991. Memahami Etika Kedokteran. Kanisius : Yogyakarta.
b) Rahman, fazlur, 1999. Etika Pengobatan Islam. Mizan : Bandung.
c) Zallum, Abdul Qadim, 1997. Hukum Asy Syar’I fi Al Istinsakh. Darul Ummah : Beirut- Libanon.
2. Republika, minggu, 04 Juli 2004
3. Yusuf Qardhawi, Syekh Muhammad, !993. Halal dan Haram dalam Islam. PT Bina Ilmu
4. Majdi As-Sayyid Ibrahim, 1998. 50 Wasiat Rosululloh SAW Untuk Wanita. Pustaka Syuhada : Kuala Lumpur.


Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses